MANUSIA DAN MASYARAKAT
MANUSIA
Manusia dan hukum tidak bisa dipisahkan, bahkan dalam ilmu hukum terdapat adagium yang terkenal yang berbunyi “Ubi societa Ibi Ius” (dimana ada hukum disitu ada hukum).
1. Manusia Sebagai Makhluk Sosial
Manusia disamping bersifat sebagai makhluk individu, juga berhakekat dasar sebagai makhluk sosial, karena manusia tidak dilahirkan dalam keadaan yang sama (fisik,psikologi, hingga lingkungan geografi, sosiologi, maupun ekonomi) sehingga memerlukan sosialisasi dengan manusia lainnya.
Menurut kodratnya manusia adalah makhluk sosial atau bermasyarakat. Dalam hubungan dengan manusia, sebagai makhluk sosial manusia selalu hidup bersama dengan manusia lainnya. Tanpa bantuan manusia lainnya, manusia tidak akan bisa berjalan dengan tegak. Dengan bantuan orang lain, manusia bisa menggunakan tangan, bisa berkomunikasi dan bicara serta bisa berkomunikasi dan bicara serta bisa mengembangkan segala potensi kemanusiaannya.
Dalam bukunya yang berjudul, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Drs. C.S.T. Kansil, S.H. mengatakan, menurut kodrat alam, manusia di mana-mana dan pada zaman apapun juga selalu hidup bersama dan hidup berkelompok-kelompok. Sekurang-kurangnya kehidupan bersama itu terdiri dari dua orang, suami-isteri ataupun ibu dan bayinya.
Dalam sejarah perkembangan manusia tak terdapat seorangpun yang hidup menyendiri, terpisah dari kelompok manusia lainnya, kecuali dalam keadaan terpaksa dan itupun hanya sementara waktu.
Aristoteles (384-322 sebelum M.), seorang ahli fikir yunani kuno menyatakan dalam ajarannya, bahwa manusia itu adalah ZOON POLITICON, artinya bahwa manusia itu sebagai makhluk pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesame manusia lainnya, jadi makhluk yang suka bermasyarakat. Dan oleh karena sifatnya yang suka bergaul satu sama lain, maka manusia disebut makhluk sosial.
selain itu juga diberikan kelebihan yang berupa akal pikiran yang berkembang serta dapat dikembangkan. Dalam hubungannya dengan manusia sebagai makhluk sosial, manusia selalu hidup bersama dengan manusia lainnya. Dorongan masyarakat yang dibina sejak lahir akan selalu menampakan dirinya dalam berbagai bentuk, karena itu dengan sendirinya manusia akan selalu bermasyarakat dalam kehidupannya. Manusia dikatakan sebagai makhluk sosial, juga karena pada diri manusia ada dorongan dan kebutuhan untuk berhubungan (interaksi) dengan orang lain, manusia juga tidak akan bisa hidup sebagai manusia kalau tidak hidup di tengah-tengah manusia.
Dapat disimpulkan, bahwa manusia dikatakan sebagai makhluk sosial, karrena beberapa alasan, yaitu:
a. Manusia tunduk pada aturan, norma sosial.
b. Perilaku manusia mengaharapkan suatu penilain dari orang lain.
c. Manusia memiliki kebutuhan untuk berinteraksi dengan orang lain
d. Potensi manusia akan berkembang bila ia hidup di tengah-tengah manusia.
2. Manusia Sebagai Makhluk Individu
Individu berasal dari kata in dan devided. Dalam Bahasa Inggris in salah satunya mengandung pengertian tidak, sedangkan devided artinya terbagi. Jadi individu artinya tidak terbagi, atau satu kesatuan. Dalam bahasa latin individu berasal dari kata individium yang berarti yang tak terbagi, jadi merupakan suatu sebutan yang dapat dipakai untuk menyatakan suatu kesatuan yang paling kecil dan tak terbatas.
Manusia sebagai makhluk individu memiliki unsur jasmani dan rohani, unsur fisik dan psikis, unsur raga dan jiwa. Seseorang dikatakan sebagai manusia individu manakala unsur-unsur tersebut menyatu dalam dirinya. Jika unsur tersebut sudah tidak menyatu lagi maka seseorang tidak disebut sebagai individu. Dalam diri individi ada unsur jasmani dan rohaninya, atau ada unsur fisik dan psikisnya, atau ada unsur raga dan jiwanya.
Setiap manusia memiliki keunikan dan ciri khas tersendiri, tidak ada manusia yang persis sama. Dari sekian banyak manusia, ternyata masing-masing memiliki keunikan tersendiri. Seorang individu adalah perpaduan antara faktor fenotip dan genotip. Faktor genotip adalah faktor yang dibawa individu sejak lahir, ia merupakan faktor keturunan, dibawa individu sejak lahir. Kalau seseorang individu memiliki ciri fisik atau karakter sifat yang dibawa sejak lahir, ia juga memiliki ciri fisik dan karakter atau sifat yang dipengaruhi oleh faktor lingkungan (faktor fenotip). Faktor lingkungan (fenotip) ikut berperan dalam pembentukan karakteristik yang khas dari seseorang. Istilah lingkungan merujuk pada lingkungan fisik dan lingkungan sosial. Ligkungan fisik seperti kondisi alam sekitarnya. Lingkungan sosial, merujuk pada lingkungan di mana eorang individu melakukan interaksi sosial. Kita melakukan interaksi sosial dengan anggota keluarga, dengan teman, dan kelompok sosial yang lebih besar.
Karakteristik yang khas dari seeorang dapat kita sebut dengan kepribadian. Setiap orang memiliki kepribadian yang berbeda-beda yang dipengaruhi oleh faktor bawaan genotip)dan faktor lingkungan (fenotip) yang saling berinteraksi terus-menerus.
Menurut Nursid Sumaatmadja (2000), kepribadian adalah keseluruhan perilaku individu yang merupakan hasil interaksi antara potensi-potensi bio-psiko-fiskal (fisik dan psikis) yang terbawa sejak lahir dengan rangkaian situasi lingkungan, yang terungkap pada tindakan dan perbuatan serta reaksi mental psikologisnya, jika mendapat rangsangan dari lingkungan. Dia menyimpulkan bahwa faktor lingkungan (fenotip) ikut berperan dalam pembentukan karakteristik yang khas dari seeorang.
Manusia sebagai makhluk individu (perseorangan) mempunyai kehidupan jiwa yang menyendiri, namun manusia sebagau makhluk social tidak dapat dipisahkan dari masyarakat. Manusia lahir, hidup berkembang dan meninggal dunia di dalam masyarakat.
Manusia sebagai makhluk individu:
Ø Memiliki hak-hak Individual:
~ Hak hidup
~ Hak Bicara
~ Hak berpendapat
~ Hak Berkeluarga
Ø Memiliki Kepentingan-kepentingan Individual:
~Kepentingan Hukum
~Kepentingan Ekonomi
~Kepentingan Sosial
~Kepentingan Politik
~Kepentingan Budaya
Ø Manusia memiliki kebebasan mengembangkan diri dan bisa meciptakan budaya
MASYARAKAT
Hasrat untuk hidup bersama memang telah menjadi pembawaan manusia, merupakan suatu keharusan badaniah untuk melangsungkan hidupnya. Hidup bersama sebagai perhubungan individu berbeda-beda tingkatnya, misalnya: hubungan suami-isteri dalam rumah tangga, keluarga, suku bangsa, bangsa dan rumah tangga dunia. Kehidupan bersama itu dapat berbentuk desa, kota, daerah, Negara dan perserikatan bangsa-bangsa.
Persatuan manusia yang timbuk dari kodrat yang sama itu lazim disebut masyarakat. Jadi masyarakat itu terbentuk apabila ada dua orang atau lebih hidup bersama, sehingga dalam pergaulan hidup itu timbul berbagai hubungan dan pertalian yang mengakibatkan bahwa yang seorang dan yang lain saling kenal mengenal dan pengaruh-mempenga.
1. Golongan-golongan dalam masyarakat
sifat-sifat golongan dalam masyarakat itu bermacam-macam dan bergantung pada dasar dan begantung pada dasar dan tujuan hubungan orang-orang dalam golongan itu.
Pada umumnya ada tiga macam golongan yang besar yaitu:
1. Golongan yang berdasarkan hubungan kekeluargaan: perkumpulan keluarga
2. Golongan yang berdasarkan kepentingan / pekerjaan; perkumpulan ekonomi, koperasi, serikat-sekerja, perkumpulan social, perkumpulan kesenian, olah-raga dan lain-lain
3. Golongan yang berdasarkan hubungan tujuan / padangan hidup atau ideology; partai politik, perkumpulan keagaman
2. Pendorong hidup bermasyarakat
Adapun yang menyebabkan manusia selalu hidup bermasyarakat ialah antara lain dorongan kesatuan biologis yang terdapat dalam naluri manusia, misalnya:
a. Hasrat untuk memenuhi keperluan makan dan minum
b. Hasrat untuk membela diri
\Hasrat untuk mengadakan keturunan
3. Tata hidup bermasyarakat
tiap manusia mempunyai sifat, watak dan kehendak sendiri-sendiri. Namun di dalam masyarakat manusia mengadakan hubungan satu sama lain, mengadakan kerja sama, tolong-menolong, bantu-membantu untuk memperoleh keperluan hidupnya.
Tiap manusia mempunyai keperluan sendiri-sendiri. Seringkali keperluan itu searah serta berpadanan satu sama lain, sehingga dengan kerjasama tujuan manusia untuk memenuhi keperluan itu akan lebih mudah dan lekas tercapai.
Akan tetapi acapkali pula kepentingan-kepentingan itu berlainan bahkan ada juga yang bertentangan, sehingga dapat menimbulkan pertikaian yang mengganggu keserasian hidup berasama. Dalam hal ini orang atau golongan yang kuat menindas orang atau golongan yang lemah untuk menekankan kehendaknya.
Dengan sadar atau tidak, manusia dipengaruhi oleh peraturan-peraturan hidup bersama yang mengekang hawa nafsu dan mengatur perhubungan antar manusia. Peraturan-peraturan hidup itu member ancer-ancer perbuatan mana yang boleh dijalankan dan perbuatan mana yang boleh dihindari.
Peraturan hidup itu memberi petunjuk kepada manusia bagaimana ia harus bertingkah laku dan bertindak di dalam masyarakat. Peraturan-peraturan hidup seperti itu disebut peraturan hidup kemasyarakatan.
Peraturan hidup kemasyarakatan yang bersifat mengatur dan memaksa untuk menjamin tata-tertib dalam masyarakat, dinamakan peraturan hokum dan kaedah hukum.
Hukum
Menurut Prof. Mr Dr L.J. van Apeldoorn dalam bukunya yang berjudul “Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht (terjemahan Oetarid Sadino, S.H. dengan nama “Pengantar Ilmu Hukum), bahwa adalah tidak mungkin memberikan suatu definisi tentang apakah yang disebut hokum itu
Definisi tentang hokum, kata Prof. van Apeldoorn, adalah sangat sulit untuk dibuat, karena tidak mungkin untuk mengadakannya yang sesuai dengan kenyataan.
Kurang lebih 200 tahun yang lalu Immanuel Kant pernah menulis sebagai berikut: “Noch suchen die Juristen eine Definition zu ihrem Begriffe von Recht” (masih juga sarjana hokum mencari-cari suatu definisi tentang hukum).
Sesungguhnya ucapan kant ini hingga kini masih berlaku, sebab telah banyak benar sarjana hukum mencari suatu batasan tentang hukum namun setiap pembatasan tentang hukum yang diperoleh, belum pernah memperoleh kepuasan.
1. Beberapa definisi hukum menurut para ahli
a. Prof. Mr. E.M. Meyers dalam bukunya “De Algemene begrippen het burgerlijk Recht”;
“Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugasnya”.
b. Leon Duguit: “Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu yang diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu”.
c. Immanuel Kant: “Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang satu dan dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menurut peraturan hukum tentang kemerdekaan”.
2. Unsur-unsur Hukum
Dari beberapa perumusan tentang hukum yang diberikan para sarjana Hukum Indonesia tersebut di atas, dapatlah diambil kesimpulan, bahwa Hukum itu meliputi beberapa unsure, yaitu:
a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
b. Peraturan itu daadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
c. Peraturan itu bersifat memaksa
d. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas
3. Ciri-ciri Hukum
Untuk dapat mengenal hukumitu kita harus adapat mengenal cirri-ciri hukum yaitu:
a. Adanya perintah dan / atau larangan
b. Perintah dan / atau larangan itu harus patuh ditaati setiap orang
Setiap orang wajib bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itulah hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lain, yakni peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dinamakan Kaedah Hukum.
4. Sifat Dari Hukum
Telah dijelaskan di atas, bahwa agar tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara, maka haruslah kaedah hukum itu di taati.
Akan tetapi tidaklah semua orang mau menaati kaedah-kaedah hukum itu; dan agar supaya sesuatu peraturan hidup kemsyarakatan benar-benar di patuhi dan ditaati sehingga menjadi kaedah Hukum maka peraturan hidup kemasyarakatan itu harus harus diperlengkapi dengan unsur memaksa.
Dengan demikian Hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya menaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau patuh mentaatinya.
5. Tujuan Hukum
Untuk menjaga agar peraturan-peraturan hukum itu dapat berlangsung terus dan diterima oleh seluruh anggota masyrakat, maka peraturan-peraturan hukum yang ada harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan asas-asas keadilan dari masyarakat tersebut.
Dengan demikian, hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
By: Muhammad Annas
Universitas Islam Indonesia Yogyakarta
Fakultas Hukum 2010