Text

WELCOME TO MY BLOG

HAK ASASI MANUSIA MEMBATASI SUPREMASI HUKUM DALAM PEMBERIAN SANKSI TERHADAP KASUS PIDANA KORUPSI

20.28 / Diposting oleh annas obsesi newscaster /


Hak asasi manusia adalah hak setiap manusia yang didapatnya sejak lahir dan merupakan yang mendasar dari setiap manusia. Tidak ada yang berhak mengambil hak asasi dari setiap manusia selain Tuhan. Hak manusia meliputi hak untuk hidup, hak untuk memeluk agama, hak untuk medapatkan pekerjaan, hak untuk berorganisasi dan masih banyak lagi hak-hak mendasar yang dimiliki manusia dan dilindungi oleh hukum.

Di Indonesia sendiri perlindungan terhadap hak asasi manusia diatur dalam undang-undang pasal 28 A-J. Perlindungan Hak Asasi Manusia merupakan kewajiban dari setiap negara terhadap warga negaranya. Hak Asasi Manusia dianggap perlu dilindungi dan bahkan perlu diatur dalam konstitusi dikarenakan terlampau banyak pelanggaran HAM yang terjadi saat ini. Contohnya pelanggaran Hak EKOSOB (Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) yang dilakukan negara terhadap masyarakatnya. Hal ini bahkan sudah diatur dalam konvensi internasional yang dikenal dengan ICCPR dan bahkan masih banyak lagi konvensi-konvensi internasional lainnya yang mengatur tentang perlindungan Hak Asasi Manusia. Padahal kalu

Banyaknya pelanggaran hukum yang terjadi di dunia dan juga di Indonesia khususnya menjadi masalah yang sangat penting untuk diselesaikan karena ketika terjadi pelanggaran hukum sudah tentu akan ada pihak yang dirugikan dan pasti merasa terlanggar haknya. Yang menjadi hal penting dalam masalah ini yaitu terkait sanksi yang diberikan terhadap para pelanggar hukum.

Di Indonesia sudah diatur mengenai sanksi untuk para pelanggar hukum dan sanksi yang diberikan tergantung dari perbuatan si pelanggar hukum, kita dapat menemukannya didalam KUHPidana dan KUHPerdata. Meskipun demikian, seringkali pihak yang haknya merasa dilanggar tidak cukup puas akan sanksi yang diberikan kepada pelanggar hukum. Selain itu kasus suap yang sering terjadi terhadap penegak hukum membuat masyarakat sedikit demi sedikit mulai tidak percaya akan kinerja para penegak hukum.

Sanksi yang tegas dan tidak tanggung-tanggung sangat diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini, bukankah tujuan pemberian sanksi kepada para pelanggar hukum bertujuan untuk member efek jera. Maka dari itu pemberian sanksi diharapkan tidak pandang bulu dan betul-betul tegas dan bahkan seharusnya berat. Namun masalahnya sanksi yang selama ini deberlakukan untuk para pelanggar hukum dianggap belum cukup berat untuk member efek jera pada para pelaku dan bahkan bisa dikompromikan.

Sebagai masyarakat Indonesia saya pribadi sangat mendukung adanya pemberian sanksi yang berat bagi para pelanggar hukum, contohnya pemberian sanksi hukuman mati atau memiskinkan para pelaku korupsi। Akan tetapi selama ini justru banyak pihak yang mengecam pemberian sanksi pidana mati dengan alasan pelanggaran Hak Asasi Manusia। Padahal kalau kita pikir hak masyarakat lebih banyak yang terlanggar akibat kasus korupsi. Banyak yang tidak bisa makan, banyak yang tidak punya tempat tinggal akibat uang rakyat dikorupsi. Disatu sisi kita melindungi hak asasi seorang koruptor disisi lain kita harus memikirkan bagaimana pertanggung jawaban atas pelanggaran hak asasi masyarakat akibat ulah koruptor. Apakah kita harus melindungi hak asasi seorang koruptor dengan mengorbankan hak asasi masyarakat, atau kita mengorbankan hak asasi seorang koruptor sebagai pertanggung jawaban kepada masyarakat atas penderitaan yang disebabkan ulah koruptor.


By: Muhammad Annas

Fakultas Hukum 2010

Universitas Islam Indonesia

0 komentar:

Posting Komentar